Tanggapan Terhadap Eksploitasi Platform Digital Miliki Ria Ricis Melalui Malicious Distribution

Main Article Content

Abstract

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) memungkinkan untuk terjadi kapan saja, dimana saja, dan melalui platform media sosial apa saja. Umumnya, korban dari KBGO adalah perempuan, namun tidak menutup kemungkinan laki-laki juga bisa mengalaminya. salah satu korban KGBO adalah Ria Ricis, seorang YouTuber dan selebritas ternama di Indonesia, menjadi korban pemerasan oleh pihak tak bertanggung jawab yang mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya. Tujuan dalam penelitian ini mengetahui tanggapan masyarakat terhadap eksploitaitasi digital yang melanggar privasi Ria Ricis dan berfokus pada tindakan eksploitasi platform digital yang dilakukan oleh pelaku. Teori yang dipakai teori diskriminasi menurut Liliweri. Diskriminasi merupakan tindakan ancaman yang memberikan perlakuan berbeda dan tidak setara (seimbang) kepada individu atau kelompok berdasarkan ciri-ciri tertentu, seperti ras, agama, gender, atau orientasi seksual. Metodologi penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif, paradigma kostruktivisme. Hasil penelitian Menanggapi kasus ini, banyak netizen menyatakan simpati dan dukungan kepada Ria Ricis. Mereka mengutuk tindakan pelaku yang dianggap tidak etis dan melanggar privasi. Beberapa komentar di media sosial menyebutkan bahwa tindakan pemerasan seperti ini harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera

Article Details

Section
Articles

References

PEREMPUAN, K. (2024, Agustus 12). Siaran Pers Gerak Bersama dalam Data: Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2023. Siaran Pers. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-gerak-bersama-dalam-data-laporan-sinergi-database-kekerasan-terhadap-perempuan-tahun-2023

AMANDA RAHMAH DEWI, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMERASAN SEKSUAL (SEKSTORSI). https://repository.ubt.ac.id/repository/UBT17- 06-2025-091625.pdf

Pande-Iroot4, P. I. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN GENDER BERBASIS ONLINE DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM. Artikel Skripsi, 11

Tempo, https://www.tempo.co/hukum/kronologi-kasus-pemerasan-ria-ricis-pelaku-ternyata-pengangguran-50196

Gayatri, M. F. (2024, September 20). Ancaman Terhadap Hak Privasi dan Kekerasan Berbasis Gender di Era Digital. Bagi Demokrasi Untuk Keadilan Eksepsi. https://eksepsionline.com/2024/09/20/ancaman-terhadap-hak-privasi-dan-kekerasan-b erbasis-gender-di-era-digital/

SakinatunnafsihAnna, https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/4785/2935

Fitria Cita Dirna, https://journal.ugm.ac.id/v3/pswk/article/view/3617

Rendika Azhar Musyaffa1, S. E. (2022). KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE DALAM INTERAKSI DI MEDIA SOSIAL. Komunikologi Volume 19 Nomor 2, September 2022 , 85-95.

Faris Azhar Zaelany, I. R. (2023). PELANGGARAN PRIVASI DAN ANCAMAN TERHADAP KEAMANAN MANUSIA. Journal of International Relations, Volume 9, Nomor 1, 2023, 125-137.

DINKOMINFO. (2024, Oktober 15). Pentingnya Lindungi Data Pribadi Cegah Eksploitasi Online di Ruang Digital. https://kominfo.pekalongankota.go.id/berita/pentingnya-lindungi-data- pribadi-cegah-eksploitasi-online-di-ruang-digital.html